Filed under: pengetahuan
Secara tidak langsung saya mengenal SAR sejak saya SMA. Selain tentunya karena tim Rescuer SAR juga sering saya lihat di TV dengan seragam orangenya manakala ada bencana-bencana atau kecelakaan. Dulu eskul pecinta alam kami, Palagga, tidak memiliki alat refling maka dari itu setiap minggu, kami latihan dengan peralatan yang diberi pinjam SAR Phantera Ciamis. Kalau ga salah kami juga pernah mengikuti salah satu kegiatan hiking yang diadakan oleh mereka. Tapi beberapa waktu lalu saat saya ke Ciamis dengan mamah saya, ternyata sekrenya yang berada di Jln. Rumah Sakit, deket pasar sudah kosong, tak terawat, dan sangat kotor. Mungkin SAR-nya sudah pindah sekre, saya belum sempat mencari informasi.
Lebih lanjut mengenal SAR adalah ketika ada lowongan CPNS. Saya daftar CPNS Basarnas Pusat, ikut test tertulis, alhamdulillah lulus, kemudian lanjut tes wawancara, dan sekarang sedang menunggu hasilnya. Saya melamar sebagai Penyususn Program dan Kurikulum Diklat SAR. Jabatan ini merupakan subdit dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan dan Pemasyarakatan SAR, berada di bawah Deputi Bidang Potensi SAR yang dikepalai oleh Mayor Jendral TNI Imam Santoso (Bapak Deputi yang tanggal ultahnya sama dengan tanggal ultahku, heuheuheu). Senang sekali bisa bertemu dan di wawancarai oleh beliau ^^.
Deputi Bidang Potensi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang potensi SAR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS dan dipimpin oleh seorang Deputi.
Deputi ini mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang potensi, diantaranya :
- pembinaan di bidang potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan dan pengendalian;
- penyusunan Standardisasi potensi SAR;
- pembinaan, pemeliharaan, inventarisasi, penyiapan dan standardisasi sarana dan prasarana SAR;
- koordinasi pembinaan dan kesiapan potensi SAR.
Adapun struktur organisasinya, terdiri dari :
- Direktorat Sarana dan Prasarana:
- Subdit Rencana dan Standardisasi Sarana dan Prasarana;
- Subdit Pemeliharaan;
- Subdit Pengawakan dan Perbekalan.
- Direktorat Bina Potensi dan Pemasyarakatan SAR:
- Subdit Rencana Pendidikan dan Pelatihan;
1) Seksi Penyiapan Program dan Kurikulum;
2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
- Subdit Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan;
- Subdit Pamasyarakatan dan Sertifikasi SAR.
Direktorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan dibidang sarana dan prasarana SAR, serta pelaksanaan pembinaan dan pengkoordinasian kesiapan sarana dan prasarana SAR. Sedangkan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan dan Pemasyarakatan SAR mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan serta Pemasyarakatan SAR, melaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis serta pengkoordinasian dalam pendidikan dan pelatihan, melaksanakan pembinaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, serta melaksanakan pemasyarakaratan di bidang SAR.
Dalam hal ini saya hanya akan membuat sedikit catatan tentang direktorat yang membawahi jawaban yang saya lamar di pendaftaran CPNS yaitu Direktorat Diklat dan Pemasyarakatan SAR, khususnya Subdit Rencana Pendidikan dan Pelatihan yaitu Seksi Penyiapan Program dan Kurikulum.
Subdit Rencana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan pengembangan potensi SAR, penyusunan program pendidikan dan pelatihan, penyusunan kurikulum, silabus, metodik, didaktik dan alat pengajaran serta penyusunan analisa dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang SAR.
Dalam melaksanakan tugasnya Subdit ini menyelenggarakan beberapa fungsi, yakni :
- penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan pengembangan potensi SAR;
- penyiapan bahan penyusunan program pendidikan dan pelatihan dibidang SAR;
- penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, metodik, didaktik dan alat pengajaran pendidikan dan pelatihan;
- penyiapan bahan penyusunan analisa dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang SAR
- pelaksanaan pemantauan, analisa dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang SAR.
Seksi Penyiapan Program dan Kurikulum berada di bawah subdit ini selain Seksi Pemantauan dan Evaluasi. Seksi Penyiapan Program dan Kurikulum mempunyai tugas :
- melakukan penyiapan bahan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan teknis SAR,
- koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun luar negeri dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan
- penyiapan bahan penetapan kebijakan pengembangan program, kurikulum, silabus, metodik, didaktik dan alat pengajaran pendidikan dan pelatihan di bidang SAR.
1 Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar

ternyata aku tak lulus, hik2s: tapi aku senang dengansemu aproses yang sudah ku jalani kemarin … tengkyu for everyone …
Komentar oleh cafeajar 19 November 2009 @ 6:36 pm